Tata Cara Pembayaran
Sistem Pembayaran :
- Uang Tanda Jadi Rp. 5.000.000 termasuk dalam perhitungan harga jual, jika batal tidak dapat diambil kembali
- Uang Tanda Jadi harga rumah di atas Rp 1.000.000.000 Rp. 10.000.000 termasuk dalam perhitungan harga jual, jika batal tidak dapat diambil kembali
- Pelunasan DP Rumah satu lantai maksimal 1 minggu sejak tanda jadi
CASH KERAS
Pembayaran tunai keras SATU KALI BAYAR akan mendapatkan diskon khusus, langsung dari management.
Pembayaran tunai keras SATU KALI BAYAR akan mendapatkan diskon khusus, langsung dari management.
CASH BERTAHAP
Pembayaran tunai bertahap sampai dengan 24 bulan
KPR
1. Pelunasan DP Rumah satu lantai maksimal 1 minggu sejak tanda jadi
2. Pelunasan DP Rumah dua lantai bisa sampai 6 bulan
3. Uang muka kurang dari 20% dapat langsung berkonsultasi dengan Marketing Officer
4. Uang muka diangsur lebih dari 6 kali dapat berkonsultasi dengan Marketing Officer
5. KPR dapat diangsur selama 5 s/d 25 Tahun
2. Pelunasan DP Rumah dua lantai bisa sampai 6 bulan
3. Uang muka kurang dari 20% dapat langsung berkonsultasi dengan Marketing Officer
4. Uang muka diangsur lebih dari 6 kali dapat berkonsultasi dengan Marketing Officer
5. KPR dapat diangsur selama 5 s/d 25 Tahun
Catatan :
* Harga jual sudah termasuk: PPN, IMB, AJB dan Biaya penyambungan PLN dan Air Bersih (jadwal penyambungan listrik tergantung PLN)
* Harga jual belum termasuk : Biaya KPR, BPHTB, BBN dan pajak lain sesuai ketentuan pemerintah (jika ada)
* Berkas-berkas aplikasi KPR harus diserahkan secara lengkap ke developer paling lambat 2 minggu setelah uang muka pertama
* Persetujuan KPR dan nilai kredit sepenuhnya wewenang bank, bila plafond kredit disetujui lebih kecil dari yang diajukan maka konsumen wajib melunasi selisihnya sebagai tambahan uang muka sebelum akad kredit
* Khusus batal karena penolakan KPR, pembayaran uang muka dapat dikembalikan (Syarat dan ketentuan berlaku)
* Khusus batal karena penolakan KPR, pembayaran uang muka dapat dikembalikan (Syarat dan ketentuan berlaku)
0 komentar:
Posting Komentar